A.
Kegiatan
Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam
bidang ekonomi untuk menghasilkan pendapatan dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidup dan mewujudkan kemakmuran. Kegiatan Ekonomi berupa kegiatan produksi,
kegiatan distribusi dan kegiatan konsumsi.
1.
Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan menambah kegunaan suatu benda atau
menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat. Contohnya perusahaan yang memproduksi bahan-bahan makanan seperti
minyak goreng, tepung, dll. Produksi dibagi menjadi dua macam yaitu produksi
barang dan produksi jasa.
Produksi barang yaitu kegiatan menambah kegunaan dengan
mengubah sifat dan bentuknya. Hal ini terdiri dari barang konsumsi dan barang
modal. Barang konsumsi siap untuk dikonsumsi langsung, barang modal digunakan
untuk menghasilkan barang berikutnya. Contohnya membuat kerajinan batok kelapa,
membuat makanan, dan kebutuhan lainya. Produksi Jasa yaitu kegiatan menambah
faedah suatu benda tanpa mengubah bentuknya. Contohnya sebuah pagelaran seni,
angkutan barang, perbankan,dsb.
Jenis-jenis
kegiatan produksi dapat dikelompokkan berdasarkan bidang usaha pengolahan
sumber dayanya. Jenis – jenis kegiatan produksi menurut bidang usahanya adalah
sebagai berikut.
1. Bidang
usaha ekstraktif adalah kegiatan produksi yang bergerak di bidang pengambilan
atau pemanfaatan sumber daya alam secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu.
Misalnya, penambang yang mengambil hasil tambang atau nelayan yang menangkap
ikan di laut.
2. Bidang
usaha agraris adalah kegiatan produksi yang bergerak di bidang pengolahan atau
pengelolaan tanah. Contohnya, petani yang mengolah tanah untuk dijadikan sawah
atau kebun.
3. Bidang
usaha industri, adalah kegiatan produksi yang bergerak di bidang pengolahan bahan
mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya, industri
pengolahan kapas menjadi benang, industri otomotif, dan kerajinan.
4. Bidang
usaha perdagangan adalah kegiatan produksi yang bersifat menambah nilai guna
barang dengan cara menjual barang dari produsen ke konsumen. Suatu barang akan
lebih berguna bila berada di tempat yang lebih membutuhkan, maka sebenarnya
kegiatan niaga pun termasuk kegiatan produksi. Seperti sayuran di desa diangkut
ke kota yang lebih membutuhkan atau barang yang tersimpan di gudang pabrik akan
lebih bermanfaat bila disalurkan atau dijual kepada konsumen yang lebih
membutuhkan. Contoh usaha produksi di bidang perdagangan antara lain: toko
kelontong, agen koran, atau supermarket.
5. Bidang
usaha jasa adalah kegiatan produksi yang bergerak di bidang jasa dan pelayanan.
Misalnya bank, pos, agen perjalanan, restoran, rumah sakit, dan bengkel.
Salah
satu yang dilakukan dalam proses produksi ialah menambah nilai guna suatu
barang atau jasa. Dalam kegiatan menambah nilai guna barang atau jasa ini,
dikenal lima jenis kegunaan, yaitu :
1.
Guna bentuk
Yang dimaksud dengan guna bentuk yaitu, didalam melakukan
proses produksi, kegiatannya ialah merubah bentuk suatu barang sehingga barang
tersebut mempunyai nilai ekonomis. Contohnya: keramik.
2.
Guna jasa
Guna jasa ialah kegiatan produksi yang memberikan pelayanan
jasa. Contohnya: tukang becak, buruh, dll.
3.
Guna tempat
Guna tempat adalah kegiata produksi yang memanfaatkan tempat-
tempat dimana suatu barang memiliki nilai ekonomis. Contoh: pengangkutan pasir
dari tempat yang pasirnya melimpah ketempat dimana orang membutuhkan pasir
tersebut.
4.
Guna waktu
Guna waktu ialah kegiatan produksi yang memanfaatkan waktu-
tertentu. Misalnya: pembelian beras yang dilakukan oleh Bulog pada saat musim
panen, dan dijual kembali pada saat masyarakat membutuhkan.
5.
Guna milik
Guna milik ialah, kegiatan produksi yang memanfaatkan modal
yang dimiliki untuk dikelola orang lain dan dari hasil tersebut ia mendapatkan
keuntungan. Bagi seorang petani memiliki cangkul atau traktor merupakan hal
yang penting. Cangkul berguna bagi petani untuk mengolah tanah pertanian.
Namun, nilai guna cangkul atau traktor akan menjadi rendah jika dimiliki
seorang fotografer. Artinya, berdasarkan kepemilikannya nilai suatu barang akan
menjadi lebih tinggi.
Terdapat 4 faktor produksi dalam kegiatan
ekonomi, yaitu antara lain sebagai berikut:
1.
Sumber Daya Alam (SDA)
Faktor yang pertama yaitu SDA, yang bisa berupa,
tanah, lahan atau semacamnya sebagai tempat untuk usaha maupun bangunan. Tanda
adanya faktor ini maka tidak akan terjadi suatu proses atau kegiatan produksi.
Adapun faktor SDA ini terdiri dari tanah, batubara, air, dan segala yang ada
didaratan maupun dilautan dan udara serta lain sebagainya yang hasilnya dari
alam.
2.
Tenaga Kerja
Faktor ini merupakan faktor yang mengelola SDA
dengan menggunakan tenaga dari manusia dan yang sering disebut SDM (Sumber Daya
Manusia). Faktor Tenaga kerja sendiri dikelompokan berdasarkan sifat &
kemampuan atau kualitas.
Berdasarkan Sifatnya, disini Faktor tenaga kerja dibagi menjadi 2, yaitu:
a.
Tenaga kerja jasmani, dimana
seluruh pekerjaannya dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik, yaitu kerja
bangunan, kerja mencangkul sawah, becak, buruh angkut barang dan lain sebagainya.
b.
Tenaga kerja rohani, kegiatannya
lebih banyak menggunakan pikiran, yaitu : direktur, guru, penulis,dan lain
sebagainya.
Berdasarkan kemampuan atau kualitasnya, pada faktor ini juga dibagi
menjadi 3, yaitu :
a.
Tenaga kerja terdidik, dimana
tenaga kerjanya harus membutuhkan pendidikan yang sesuai denganprofesi seperti
dokter, guru, bidan, dosen dan lain sebagainya
b.
Terampil, Tenaga kerja diharuskan
memliki pengalaman, Skill, terlatih & biasanya mengikuti kursus sebelumnya,
seperti : Penjahit, Tukang Rias, Tukang Las, dan lain sebagainya.
c.
Tidak Terdidik maupun Tidak
Terampil, disebut tenaga kerja kasar yang tidak perlu membutuhkan keterampilan
ataupun pendidikan khusus seperti : penjual koran, pemulung, tukang cangkul,
dan lain sebagainya.
3. Modal
Faktor ini sangat memiliki peranan penting dalam
proses pengadaan barang maupun Jasa. Karena tanpa adanya modal yang cukup, maka
akan menghambat proses pengadaan barang maupun jasa. Faktor ini merupakan benda
yang dihasilkan dari produksi barang maupun jasa yang berfungsi sebagai
penunjang untuk melancarkan atau mempercepat kemampuan dalam memproduksinya.
Ada beberapa pembagian modal, yaitu sebagai berikut:
a.
Berdasarkan sifatnya, modal
terbagi menjadi 2 yaitu modal tetap dan lancar. Modal tetap dapat digunakan
sesering mungkin atau berulang-ulang, seperti : Mesin Jahit, Buku, Komputer,
Kendaraan dan lain sebagainya. Dan sedangkan modal lancar ialah modal yang
dapat digunakan sekali pakai, seperti : Bahan baku pembuatan, bensin, minyak,
dan lain sebagainya.
b.
Berdasarkan sumbernya, terbagi
menjadi 2 yaitu modal sendiri dan modal asing. Modal sendiri bersumber dari
perusahaan milik bersama maupun pribadi. Dan modal asing bersumber dari
pinjaman bank atau hasil penjualan obligasi yang berasal dari luar perusahaan.
c.
Berdasarkan kepemilikan, terbagi
menjadi 2 yaitu modal individu dan modal umum. Modal individu merupakan
bersumber dari perorangan yang hasilnya merupakan sumber pendapatan bagi si
pemilik, seperti : bunga tabungan, sewa kontrakan, rentalan, dan lain
sebagainya. Dan sedangkan modal umum merupakan modal yang bersumber dari
pemerintah yang digunakan untuk kepentingan bersama, seperti : pasar, lapangan,
pelabuhan dan lain sebagainya.
d.
Berdasarkan bentuknya, terbagi
menjadi 2 yaitu konkret dan abstrak. Modal konkret dapat dilihat dengan real
dalam suatu proses produksi, seperti : komputer, buku, mesin jahit dan lain
sebagainya. Dan sedangkan modal abstrak tidak memiliki bentuk dalam sebuah
proses produksi, namun memiliki nilai tersendiri bagi perusahaan seperti : hak
merk dan hak paten.
4. Kewirausahaan
Pasti haruslah membutuhkan seorang pengusaha atau
tenaga ahli untuk proses yang sedang dijalani. Berikut hal pokok yang harus dimiliki
seorang pengusaha dalam melakukan proses produksi barang maupun jasa, yaitu
sebagai berikut:
a.
Planning : Mempunyai perencanaan
yang matang, penyusunan strategi, visi misi yang jelas, memikirkan modal secara
matang, dan menetapkan tujuan yang pasti.
b.
Organizing : Terdiri dari
pengelolaan segala sumber daya yang tersedia demi mewujudkan tujuan perusahaan
yang jelas dan terstruktur.
c.
Actualing : Berupa pengarahan
ataupun bimbingan dan memberikan motivasi kepada para tenaga kerja atau
karyawan terhadap bagian pekerjaan masing-masing.
d.
Controling : Melakukan pengawasan
untuk kesesuaian terhadap pekerjaan pada bagiannya masing-masing.
Bentuk
usaha dalam bidang masyarakat ada yang dikelola sendiri (milik perorangan) dan
ada pula yang dikelola secara kelompok (milik bersama). Perusahaan perorangan
adalah usaha yang modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan usahanya dijalankan
sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyak ditemukan karena sederhana,
mudah cara pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya sedikit. Perusahan
perseorangan, di antaranya adalah perusahaan sepatu (Cibaduyut), perusahaan
perak (Kota Gede Yogyakarta), dan perusahaan batik (Solo). Perusahaan milik
bersama dinamakan perusahaan persekutuan. Anggotanya terdiri atas beberapa
orang yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Setiap anggota
bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya. Usaha
persekutuan terdiri atas sebagai berikut.
1.
Persekutuan
Firma (Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha
bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha
yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang
ditanamkan.
2.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan usaha bersama. Seorang di antaranya sebagai sekutu aktif,sedangkan
yang lainnya sebagai sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif
bertanggung jawab penuh atas kelancaran usaha, sedangkan sekutu diam
mempercayakan jalannya usaha pada sekutu aktif.
3.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya
diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang yang
membeli saham disebut pesero. Setiap pesero bertanggung jawab pada saham yang
ditanamkan. Pemilik Perseroan Terbatas adalah pemegang saham.
4.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun ekonomi
nasional. Pimpinan perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan yang juga
mengurus kekayaan perusahaan.
Menurut
Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9 /1969 tanggal 1 Agustus 1969, ada tiga jenis
BUMN yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perjan adalah perusahaan yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. Contohnya PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api).
b. Perusahaan
Umum (Perum)
Perum
adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani
masyarakat, perum juga mencari keuntungan. Contohnya Perum DAMRI dan Perum
Bulog.
c. Perusahaan
perseroan (Persero)
Persero
adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya
sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Persero bukan hanya milik negara tapi
juga swasta. Contoh Persero, antara lain PT Kereta Api Indonesia (dulu Perusahaan
Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat, PT Semen Cibinong, PT Taspen, dan PT
Jasa Raharja.
5.
Badan Usaha
Swasta
Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan
dikelola oleh satu atau beberapa orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan
industri, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, di antaranya
PT, firma, CV, dan perusahaan perorangan.
2. Kegiatan
Distribusi.
Distribusi adalah suatu proses penyampaian barang atau jasa
dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atau jasa
tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan
faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik. Contoh kegiatan
distribusi : kegiatan perdagangan di pasar, toko, minimarket, dan pelabuhan.
Kegiatan distribusi merupakan usaha menyalurkan atau
menyebarluaskan barang dan jasa dari prdusen ke konsumen. Dalam hal ini peranan
para pedagang sangat penting, karena penghubung antara produsen dengan
konsumen, atau antara produsen dengan produsen lainnya. Kegiatan distribusi
banyak dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran barang dan jasa.
Di Indonesia, distribusi ditentukan oleh pemerintah dan masyarakat. Ada dua sistem distribusi, yaitu:
Di Indonesia, distribusi ditentukan oleh pemerintah dan masyarakat. Ada dua sistem distribusi, yaitu:
a. Distribusi langsung : Produsen
melakukan penyaluran tanpa perantara. Contoh, pedagang sate
langsung menjual barang kepada konsumen.
b. Distribusi
semi langsung adalah sistem distribusi dari produsen kepada konsumen melalui pedagang
perantara yang merupakan bagian dari produsen. Contoh : pabrik tekstil
menyalurkan kainnya melalui conventer.
c. Distribusi tak langsung : Penyaluran
dilakukan pedagang.
Usaha
distribusi barang dan jasa meliputi hal-hal berikut:
a.
Perdagangan
barang, meliputi hasil-hasil pertanian, industri,dan tambang.
b.
Distribusi
jasa, meliputi uang, alat-alat modal, pariwisata, asuransi.
c.
Distribusi
tenaga kerja, misalnya melalui Separtemen Tenaga Kerja, agen, dan calo tenaga
kerja.
Distribusi
bertujuan untuk:
a.
Pemerataan
pemenuhan masyarakat di berbagai daerah
b.
Menstabillkan
harga barang/jasa
c.
Menjaga
kelangsungan hidup perusahasaan
d.
Menjaga
kesinambungan kegiatan produksi
e.
Mempercepat
sampainya produksi ke tangan konsumen
Cara - cara distribusi
1.
Penyaluran
barang/jasa melalui pedagang.
Barang yang dibuat produsen
disalurkan melalui pedagang besar, lalu pedagang besar menjualnya ke pedagang
kecil atau eceran dan pedagang kecil menjualnya ke konsumen.
2.
Penyalur
barang/jasa melalui koperasi
Koperasi berusaha memenuhi kebutuhan
anggotanya / masyarakat disekelilingnya.
3.
Penyaluran
barang/jasa melalui toko milik produsen sendiri.
Produsen yang memiliki toko, dapat
memenjual hasil produksinya kepada konsumen melalui toko tersebut.
4.
Penyaluran
barang/jasa melalui penjualan dari rumah kerumah.
Barang hasil produsen dijual oleh
produsen dengan cara berkeliling dari rumah kerumah.
5.
Penyaluran
barang/jasa melalui penjualan di tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga membuat tepat untuk
menyalurkan barang atau jasa hasil produksi tertentu, misalnya pasar, dan
tempat pelelangan ikan.
3.
Kegiatan Konsumsi.
Konsumsi adalah tindakan menghabiskan atau mengurangi secara
berangsur - angsur manfaat suatu barang dalam memenuhi kebutuhan untuk
memelihara kelangsungan hidupnya. Tujuan konsumsi adalah untuk memenuhi
kebutuhan hidup dan melengkapi segala kebutuhan kegiatan ekonomi manusia. Fungsi
dari komsumsi adalah agar kelangsungan hidup tetap terjaga, Konsumen adalah
orang yang telah menggunakan hasil produksi di mana merekalah yang sudah
memakai dan menghabiskan olahan dari berbagai hasil produksi untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Kegiatan
konsumsi dapat dilakukan oleh rumah tangga keluarga, perusahaan, dan negara.
1. Kegiatan
Konsumsi Rumah Tangga
Rumah
tangga keluarga biasanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya. Contoh
kegiatan konsumsi rumah tangga adalah pemenuhan kebutuhan berupa makanan dan
pakaian, rumah, listrik ataupun telepon.
2. Kegiatan
Konsumsi Perusahaan
Perusahaan
merupakan tempat berlangsungnya proses produksi. Pada saat memproduksi barang,
perusahaan memerlukan bahan baku, tenaga kerja, dan modal. Perusahaan dalam hal
ini bukan hanya melakukan kegiatan produksi akan tetapi juga melakukan kegiatan
konsumsi ditujukan untuk menghasilkan barang atau jasa.
3. Kegiatan
Konsumsi Negara
Kegiatan
konsumsi negara berbeda dengan kegiatan konsumsi rumah tangga keluarga dan
perusahaan. Konsumsi negara bertujuan untuk memenuhi atau melayani kebutuhan
masyarakat. Biaya yang digunakan untuk konsumsi Negara berasal dari masyarakat.
Negara setiap akhir tahun membuat rancangan anggaran dan belanja negara. Hal
ini dilakukan agar pengeluaran pemerintah dapat sesuai dengan kebutuhan dari
masyarakat.
B. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi berasal dari kata cooperation yang artinya bekerja bersamasama untuk
mencapai tujuan bersama. Berdasarkan UU Pokok Perkoperasian No.12/1967,
koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Di samping itu, koperasi
juga berfungsi sebagai berikut.
a) Alat
perjuangan ekonomi.
b) Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
c) Salah
satu urat nadi perekonomian Indonesia.
d) Alat
memperkokoh kedudukan bangsa.
Tujuan
koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 Pasal
33 Ayat (1), yaitu bentuk perekonomian yang disusun atas usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga sesuai dengan UU No. 25/1992
tentang koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
kekeluargaan. Koperasi didirikan pertama kali oleh Drs. Moh. Hatta. Oleh
karena itu, beliau mendapat sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a.
Rantai menggambarkan
persatuan yang kokoh
b.
Gigi roda menggambarkan
usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c.
Padi dan kapas
menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan
koperasi
d.
Timbangan menggambarkan
keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e.
Bintang perisai
menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f.
Pohon beringin
menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g.
Tulisan koperasi
Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h.
Warna dasar merah putih
menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
Landasan
koperasi ada tiga, yaitu landasan idiil berupa Pancasila, landasan struktural
berupa UUD1945, dan landasan mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan kesadaran
berpribadi. Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya, dan swasembada. Manfaat
koperasi di antaranya adalah anggota dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga
murah, pembayaran dapat diangsur, melayani peminjaman dengan jasa kecil
terciptanya hubungan kekeluargaan.Menurut usahanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi
konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, dan koperasi serba usaha.
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
prinsip usaha koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
Sejarah
Koperasi
Sejarah nasional. Menurut
Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan dalam
pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh dan majikan.
Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai pemilik
perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama
dengan menggilangkan corak individualisme. Secara historis, gerakan koperasi di
indonesia telah di mulai sejak zaman penjajahan Belanda. Misalnya, pada tahun
1896 seorang Patih di Puwokerto, yaitu R.Wiria Atmanja mendirikan sebuah Bank
pertolongan dan koperasi simpan pinjam. Untuk menggembangkan dirinya koperasi
melaksanakan 2 prinsip yang lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama
antar koperasi. Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi merupakan
prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan. Memperluas wawasan
anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi.
Sejarah Internasional. Pelopor
pertama berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah Robert Owen dari Inggris
dan Beliau di sebut sebagai Bapak koperasi konsumsi.Ia mempelopori berdirinya
koperasi konsumsi”Rochdale” (nama sebuah kota di Inggris ) yang didirikan oleh
28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko untuk
memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Pelopor lahirnya kopersi kredit di
dunia adalah Schulze Delitzch dari Jerman, yang mendirikan bank tabungan dan
kredit yang ditujukan khusus untuk kaum pengusaha dan kaum menengah. Pelopor
koperasi lainnya adalah Friederich Raiffeisen yang mendirikan koperasi kredit
untuk kaum buruh dipedesaan.
Pelopor lahirnya koperasi produksi
adalah Charles Fourier dan Louis Blanc dari Prancis. Kaum buruh yang tertindas
oleh kaum kapitalis kemudian berhimpun untuk mengumpulkan modal yang digunakan
untuk mendirikan perusahaan dan memproduksi barang. Perusahaan yang mereka
dirikan itu merupakan koperasi produksi.
Untuk mengembangkan kehidupan
koperasi Indonesia dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk meningakatkan kemampuan kepemimpinan
koperasi
2.
Menyelenggarakan
kerja sama antar koperasi sehingga koperasi mempunyai daya saing yang kuat
terhadap sektor usaha swasta dan perusahaan Negara
3.
Meningkatkan
kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap manfaat berkoperasi yang dapat detenpuh
melalui pameran-pameran dan penyebaran informasi lainya. Koperasi menghasilkan
keuntungan/laba.
4.
Menciptakan
dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
permasyarakatan koperasi
5.
Memberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan terhadap koperasi dengan cara memberikan
kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi
6.
Memberikan
bantun modal terhadap koperasi yang diikuti dengan bantuan bimbngan
pengeloalaan usaha koperasi serta bantuan teknologi dan pengelolaanya baik dari
pemerintah, maupun perusahaan-perusahaan besar sebagai bapak angkat.
Keaggotaan koperasi
1. Anggota koperasi merupakan pemilik
dan sekaligus pengguna jas koperasi
2. Keanggotaan koperasi dicatat dalam
buku daftar anggota
3. Anggota koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
4. Koperasi dapat memiliki anggota luar
biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan
Anggran dasar
5. Keanggotaan koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
6. Keanggotaan koperasi adapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam
Anggaran dasar
7. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah
tangankan
8. Setiap anggota koperasi mempunyai
kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran
Dasar
Kewajiban-kewajiban anggota koperasi
1.
Mematui
Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah
disepakati dalamrapat anggota
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
3.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak-hak anggota koperasi:
1.
Menyadari,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.
Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
3.
Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
4.
Mengemukakan
saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun
tidak diminta
5.
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
6.
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar
Permodalan koperasi
1.
Modal
sendiri yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain simpanan pokok,
yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama menjadi anggota
koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi
Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang di bayar secara rutin dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak di bagikan kepada anggota
Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat.
Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang di bayar secara rutin dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak di bagikan kepada anggota
Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat.
2.
Modal
pinjaman anggota, termasuk didalamnya adalah simpanan
sukarela Koperasi lain dan atau anggotanya Bank dan lembaga keuangan
lainya Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya Sumber lainnya yang sah.
Langkah
– langkah pendirian koperasi
1.
Tahap
awal pendirian koperasi
a. Ada kelompok orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama
b. Memiliki tujuan yang sama untuk
memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum
c. Ada calon anggota sekurang-kurangnya
20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh
d. Adanya seorang tokoh yang mampu
menjadi pelopor pendirian koperasi
2.
Tahap
persiapan pendirian koperasi
a. Ada prakasa/tokoh dan pelopor
pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat caln anggota yang
direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi
b. Mempersiapkan konsep dasar anggaran
dasar koperasi,contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen
koperasi setempat.
c. Setelah bahan-bahan
persiapkan,panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok
orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan
kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan
tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut.
a. Latar belakang pendirian koperasi
b. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c. Meminta persetujuan pendirian
koperasi kepada peserta rapat
d. Perumusan dan penjelasan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang
kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat
anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
e. Penetapan orang-orang yang
menandatangani akta pendirian koperasi
f. Pemilihan dan pengangkatan pengurus
dan pengawas koperasi
4.
Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang
terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Membuat
buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b.
Membuat
laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah
setempat
c.
Membuat
dan mengajukan permohonan penggakuan badan hukum koperasi kepada kantor
departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibukota kabupaten/ kotamadya.
Jenis-jenis koperasi
1.
Menurut
usaha pokoknya:
a. Koperasi konsumsi: koperasi dengan
tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga
anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
b. Koperasi kredit/koperasi simpan
pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam
untuk para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan
ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga ringan.
c. Koperasi produksi adalah koperasi
yang usahanya untuk menhasilkan barang dan jasa bersama-sama.
2.
Koperasi
menurut lapangan usahanya
a. Koperasi pertanian: yaitu koperasi
yang bergerak di bidang pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan lading
b. Koperasi peternakan: yaitu koperasi
yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
c. Koperasi perkebunan: koperasi yang
bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
d. Koperasi nelayan : yaitu koperasi
yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan
dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
e. Koperasi industri : koperasi yang
anggotanya industri kecil
f. Koperasi jasa : koperasi untuk
memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan
koperasi asuransi
3.
Koperasi
menurut unit usahanya:
a. Koperasi serba usaha (Multy Purpose
Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha,
misalnya KUD dan KSU
b. Koperasi satu jenis usaha (Single
Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi
kredit dan koperasi konsumsi.
4.
Menurut
tingkatannya
a. Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan
orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling
rendah tingkatanya. Contoh KUD
b. Koperasi sekunder: koperasi yang
anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3
yaitu
Pusat koperasi merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Tengah. Induk koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD ( Induk Koperasi Unit Desa)
Pusat koperasi merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Tengah. Induk koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD ( Induk Koperasi Unit Desa)
DAFTAR PUSTAKA
Berbagi
Reviews,”Pengertian-Kegiatan-Ekonomi”, Maret 2015, http://www.berbagaireviews.com/2015/03/pengertian-kegiatan-ekonomi-dan.html
(diakses tanggal 11 Maret 2017)
Seputar
Pendidikan, “Faktor Produksi Dalam Ekonomi dan Penjelasannya Lengkap”, http://www.seputarpendidikan.com/2015/12/4-faktor-produksi-dalam-ekonomi-dan-penjelasannya-lengkap.html
(diakses tanggal 11 Maret 2017)
Syamsiah,Siti.Dkk.2008.Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SD/ MI Kelas
5. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional
2014. Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/ MTS Kelas 7.Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan