BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hukum
Islam merupakan salah satu pilar yang sangat penting dalam agama Islam. Tidak
dapat dipungkiri lagi bahwa hampir di semua sendi kehidupan, baik dalam
lingkungan ibadah maupun muamalah diatur dan dikondisikan sedemikian rupa oleh
hukum Islam.
Berbeda dengan hukum yang lainnya, hukum Islam tidak
hanya merupakan hasil dari pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia
di suatu tempat pada suatu masa tetapi dasarnya bersumber dari wahyu Allah
SWT., yakni Al – Qur’an yang kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Nabi Muhammad
SAW. melalui sunnah dan hadisnya.
Hukum
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, tetapi juga
hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri
dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa
pengertian konsep dasar – dasar hukum Islam?
2. Bagaimana
ruang lingkup hukum Islam?
3. Apa
tujuan hukum Islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas
dalam pikiran kita adalah peraturan atau seperangkat norma yang mengatur
tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat. Sedangkan hukum dalam pandangan
Islam adalah peraturan atau norma yang ditetapkan oleh Allah SWT. yang terdapat
di dalam Al – Qur’an lalu di jelaskan oleh Rasullah SAW. dalam hadits.
Kemudian, dijabarkan oleh para ulama.
Dengan adanya Hukum – hukum yang ditetapkan oleh
Allah untuk umat – Nya berarti ada batasan – batasan yang harus dipatuhi dalam
kehidupan.
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dibagi ke dalam dua
bagian, yakni :
1. Ibadah
(mahdhah)
Ibadah
adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang muslim dalam
berhubungan dengan Allah SWT seperti mengucapkan syahadat, shalat, puasa,
zakat, dan haji. Adapun ibadah lainnya, yaitu badani dan mali. Badani (bersifat
fisik), seperti shalat Sedangkan Mali (bersifat harta) yaitu zakat, infaq,
sedekah, kurban dan lain – lain.
2. Muamalah
(muamalah)
Muamalah
adalah ketetapan Allah SWT. yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial
manusia seperti dalam hal tukar – menukar harta (jual beli), diantaranya
dagang, pinjam – meminjam, sewa – menyewa, warisan, wasiat, dan lain – lain.
Berbeda dengan masalah ibadah, ketetapan – ketetapan Allah SWT dalam muamalah
terbatas pada pokok- pokok saja. Penjelasan Nabi kalaupun ada, tidak terperinci
seperti halnya dalam masalah ibadah. Oleh karena itu, bidang muamalah sifatnya
terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Apabila bagian –
bagian dari hukum Islam disusun menurut sistematika hukum barat, maka
susunannya adalah sebagai berikut:
Hukum perdata
dalam Islam, yang meliputi:
1. Munaakahat
yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan,
perceraian, serta akibat – akibatnya.
2. Wirasah
atau faraid yakni mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli
waris, harta peninggalan, serta pembagian harta warisan.
3. Muamalat
yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak – hak atas benda, tata
hubungan manusia dalam jual- beli, sewa – menyewa, pinjam meminjam dan
sebagainya.
Adapun yang termasuk dalam hukum
publik Islam adalah :
1. Jinayah
ialah peraturan yang menyangkut tentang pidana Islam, diantaranya qishash,
diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman memabukkan, murtad dan lain – lain.
2. Al
– ahkam as – sultaniyah mengatur soal – soal yang berhubungan dengan kepala
Negara, pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
3. Siyar
yakni mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan
Negara lain.
4. Mukhassamat
yaitu mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Sistematika
hukum Islam dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Al
– akham asy – syakhsiyah (hukum perorangan)
2. Al
– ahkam al – maadaniyah (hukum kebendaan)
3. Al
– ahkam al – murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
4. Al
– ahkam al – jinaiyah (hukum pidana)
5. Al
– ahkam al – dusturiyah (hukum tata Negara)
6. Al-
ahkam al – dauliyah (hukum internasional)
7. Al
– ahkam al – iqtishadiyah wal maliyah (hukum perekonomian dan keuangan)
C. Tujuan hukum Islam
Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah
mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka,
mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di
dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan
mecegah atau menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup dan
kehidupan manusia. Abu Ishaq al – Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam,
yaitu :
1. Memelihara
agama
Agama Islam harus terperlihara dari ancaman orang –
orang yang akan merusak akidah, syari’ah dan akhlak atau mencampur adukkan
ajaran agama Islam dengan paham atau aliran yang bathil.
2. Memelihara
jiwa
Menurut hukum Islam, jiwa itu harus dilindungi.
Untuk itu hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan hidupnya.
3. Memelihara
akal
Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah.seseorang
tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik tanpa mempergunakan akal yang
sehat. Untuk itu hukum Islam melarang seseorang meminum minuman yang
memabukkan.
4. Memelihara
keturunan
Dalam hukum Islam untuk meneruskan keturunan harus
melalui pernikahan yang syah menurut ketentuan – ketentuan yang ada dalam Al –
Qur’an dan Al – Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
5. Memelihara
harta
Kita sebagai Manusia dilindungi haknya untuk
memperoleh harta dengan cara – cara yang halal dan dilarang untuk mengambil
harta orang lain.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Hukum
dalam pandangan Islam adalah peraturan atau norma yang ditetapkan oleh Allah
SWT. yang terdapat di dalam Al – Qur’an lalu di jelaskan oleh Rasullah SAW.
dalam hadits. Kemudian, dijabarkan oleh para ulama.
2. Hukum
Islam bertujuan pada pemeliharaan agama, memelihara jiwa dan akal sehat serta
menjaga keturunan dan harta untuk kemaslahatan hidup umat manusia.
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut :
1. Sebagai
umat Islam hendaknya memahami hukum Islam dengan baik, karena hukum ini
mengatur berbagai kehidupan unmat manusia untuk mencapai kemaslahatan.
2. Dalam
mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh hendaknya berdasarkan prinsip –
prinsip yang diajarkan Islam
DAFTAR
PUSTAKA
UNM.2015.Pendidikan Agama
Islam.Makassar:UNM
wah kebetulan nih. izin copy gan buat ngerjain tugas
BalasHapus