Makalah PGSD : Konsep Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Hukum Islam merupakan salah satu pilar yang sangat penting dalam agama Islam. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa hampir di semua sendi kehidupan, baik dalam lingkungan ibadah maupun muamalah diatur dan dikondisikan sedemikian rupa oleh hukum Islam.
Berbeda dengan hukum yang lainnya, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil dari pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada suatu masa tetapi dasarnya bersumber dari wahyu Allah SWT., yakni Al – Qur’an yang kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Nabi Muhammad SAW. melalui sunnah dan hadisnya. 
Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, tetapi juga hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya. 

B.  Rumusan masalah
1.    Apa pengertian konsep dasar – dasar hukum Islam?
2.    Bagaimana ruang lingkup hukum Islam?
3.    Apa tujuan hukum Islam?


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian
Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat. Sedangkan hukum dalam pandangan Islam adalah peraturan atau norma yang ditetapkan oleh Allah SWT. yang terdapat di dalam Al – Qur’an lalu di jelaskan oleh Rasullah SAW. dalam hadits. Kemudian, dijabarkan oleh para ulama.
Dengan adanya Hukum – hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk umat – Nya berarti ada batasan – batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. 

B.  Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dibagi ke dalam dua bagian, yakni :
1.   Ibadah (mahdhah)
Ibadah adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah SWT seperti mengucapkan syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji. Adapun ibadah lainnya, yaitu badani dan mali. Badani (bersifat fisik), seperti shalat Sedangkan Mali (bersifat harta) yaitu zakat, infaq, sedekah, kurban dan lain – lain.
2.    Muamalah (muamalah)
Muamalah adalah ketetapan Allah SWT. yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia seperti dalam hal tukar – menukar harta (jual beli), diantaranya dagang, pinjam – meminjam, sewa – menyewa, warisan, wasiat, dan lain – lain. Berbeda dengan masalah ibadah, ketetapan – ketetapan Allah SWT dalam muamalah terbatas pada pokok- pokok saja. Penjelasan Nabi kalaupun ada, tidak terperinci seperti halnya dalam masalah ibadah. Oleh karena itu, bidang muamalah sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Apabila bagian – bagian dari hukum Islam disusun menurut sistematika hukum barat, maka susunannya adalah sebagai berikut:
Hukum perdata dalam Islam, yang meliputi:
1.    Munaakahat yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan, perceraian, serta akibat – akibatnya.
2.    Wirasah atau faraid yakni mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian harta warisan.
3.    Muamalat yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak – hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual- beli, sewa – menyewa, pinjam meminjam dan sebagainya.
Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah :    
1.    Jinayah ialah peraturan yang menyangkut tentang pidana Islam, diantaranya qishash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman memabukkan, murtad dan lain – lain.
2.    Al – ahkam as – sultaniyah mengatur soal – soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
3.    Siyar yakni mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain.
4.    Mukhassamat yaitu mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Sistematika hukum Islam dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.    Al – akham asy – syakhsiyah (hukum perorangan)
2.    Al – ahkam al – maadaniyah (hukum kebendaan)
3.    Al – ahkam al – murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
4.    Al – ahkam al – jinaiyah (hukum pidana)
5.    Al – ahkam al – dusturiyah (hukum tata Negara)
6.    Al- ahkam al – dauliyah (hukum internasional)
7.    Al – ahkam al – iqtishadiyah wal maliyah (hukum perekonomian dan keuangan)

C.  Tujuan hukum Islam
Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mecegah atau menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al – Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yaitu :

1.    Memelihara agama
Agama Islam harus terperlihara dari ancaman orang – orang yang akan merusak akidah, syari’ah dan akhlak atau mencampur adukkan ajaran agama Islam dengan paham atau aliran yang bathil.
2.    Memelihara jiwa
Menurut hukum Islam, jiwa itu harus dilindungi. Untuk itu hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
3.    Memelihara akal
Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik tanpa mempergunakan akal yang sehat. Untuk itu hukum Islam melarang seseorang meminum minuman yang memabukkan.
4.    Memelihara keturunan
Dalam hukum Islam untuk meneruskan keturunan harus melalui pernikahan yang syah menurut ketentuan – ketentuan yang ada dalam Al – Qur’an dan Al – Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
5.    Memelihara harta
Kita sebagai Manusia dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara – cara yang halal dan dilarang untuk mengambil harta orang lain.

  


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Hukum dalam pandangan Islam adalah peraturan atau norma yang ditetapkan oleh Allah SWT. yang terdapat di dalam Al – Qur’an lalu di jelaskan oleh Rasullah SAW. dalam hadits. Kemudian, dijabarkan oleh para ulama.
2.    Hukum Islam bertujuan pada pemeliharaan agama, memelihara jiwa dan akal sehat serta menjaga keturunan dan harta untuk kemaslahatan hidup umat manusia.

B.  Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut :
1.    Sebagai umat Islam hendaknya memahami hukum Islam dengan baik, karena hukum ini mengatur berbagai kehidupan unmat manusia untuk mencapai kemaslahatan.
2.    Dalam mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh hendaknya berdasarkan prinsip – prinsip yang diajarkan Islam


DAFTAR PUSTAKA

UNM.2015.Pendidikan Agama Islam.Makassar:UNM

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama